Sebagaimana ibadah-ibadah lain, niat menjadi rukun yang mesti dilakukan
dalam puasa Ramadhan. Niat adalah iktikad tanpa ragu untuk melaksanakan
sebuah perbuatan. Kata kuncinya adalah adanya maksud secara sengaja
bahwa setelah terbit fajar ia akan menunaikan puasa. Imam Syafi’I
sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat
menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (
khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa. (
al-Fiqh al-Islami, III, 1670-1678).
Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (
talaffudh)
akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talaffudh
berguna dalam memantapkan iktikad karena niat terekspresi dalam wujud
yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
Tentang hal ini, sering
kita jumpai beragam versi bacaan niat puasa. Perbedaan terutama ada pada
bagian harakat kata رمضان; apakah ia dibaca
ramadlâna atau
ramadlâni. Sebagian masyarakat membaca lafal niat di malam hari seperti ini:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru. Jika memaksa memilih membaca
ramadlâna (dengan harakat fathah), maka pilihan yang paling mungkin kalimat selanjutnya adalah
hâdzihis sanata (sebagai dharaf zaman/keterangan waktu), bukan
hâdzhis sanati.
Ramadlâna dibaca fathah sebagai
‘alamat jar karena termasuk isim ghairu munsharif yang ditandai dengan tambahan alif dan nun sebagai illatnya. Artinya, boleh membaca
ramadlâna dengan syarat kalimat selanjutnya
hâdzhis sanata. Namun, yang seperti ini jarang diungkapkan dalam kitab-kitab fiqih.
Yang paling lazim adalah membacanya dengan harakat kasrah,
ramadlâni, yakni dengan meng-
idhafah-kan
(menggabungkan) dengan kata sesudahnya. Konsekuensinya, ia tidak lagi
ghairu munsharif sehingga berlaku hukum sebagai isim mu’rab pada
umumnya. Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allâmah Abû ‘Abdillâh
Muhammad Jamâluddîn ibn Mâlik at-Thâî alias Ibnu Malik dalam nadham
Alfiyah:
وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ ¤ مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ
“Tandailah
jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak di-
idhafah-kan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.”
Jika
ramadlâni diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaih-nya "
syahri") maka
hadzihis sanati mesti
berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah. Pembacaan
dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga
bacaan yang tepat dan sempurna adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.”
Yang
perlu diingat, kekeliruan dalam melafalkan niat tak berpengaruh pada
keabsahan puasa, selama terbesit dalam hati untuk berpuasa. Seperti
dikatakan, niat berhubungan dengan getaran batin. Sehingga ucapan lisan
hanya bersifat sekunder belaka. Tapi kekeliruan akan menimbulkan rasa
janggal, terutama di mata para ahli gramatika Arab.
Wallahu a'lam. (Mahbib Khoiron)
source: nu.or.id