
Pemkab Purwakarta akhirnya menetapkan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp 3 juta lebih. Ada kenaikan 8,5
persen dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 2,9 juta. Kenaikan UMK ini,
merupakan jalan terbaik dan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan
dan buruh.
Menurut Alaikasalam, anggota komisi IV DPRD Kab.
Purwakarta, kenaikan ini sesuai PP 78 bahwa kenaikan itu dilihat
pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi. "Untuk tahun ini kenaikan UMK itu
sekitar 8.5 persen. Yang berarti dari UMK yang tadinya dikisaran sekita
Rp. 2.900.000 lebih menjadi Rp. 3.169.000. Paparnya Alaikassalam saat
di hubungi lewat ponsel,Kamis (24/11)
Lanjutnya, kenaikan besaran UMK tersebut masih mengacu pada PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Saya kira sudah memenuhi aturan PP 78. Dan itu harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan dalam menggaji karyawannya harus sesuai UMK 2017.
"Saya kira sudah memenuhi aturan PP 78. Dan itu harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan dalam menggaji karyawannya harus sesuai UMK 2017.
Kemudian, bagaimana dengan nasib para guru honorer yang
masih kurang perhatian dari pemerintah. Misalkan salah seorang Guru
honorer Sumiati (29), mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008 menerima
gajihnya hanya Rp. 200 ribu per bulan, namun, ia tetap berharap agar
pemerintah setempat memperhatikan nasib para guru honorer yang mengajar
di khususnya di Kab. Purwakarta, termasuk soal kesejahteraan para guru
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tiap bulan saya menerima gajih
hanya 200 ribu, uang segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari," ujur ibu dua anak ini. (anas)
Sumber : pwansorjabar.org