Jumat, 25 November 2016

Kenaikan UMK: Buruh Senang, Guru Honorer Tinggal Tulang

 
 Image result for buruh dan guru honorer

Pemkab Purwakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp 3 juta lebih. Ada kenaikan 8,5 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 2,9 juta. Kenaikan UMK ini, merupakan jalan terbaik dan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan buruh.
Menurut Alaikasalam, anggota komisi IV DPRD Kab. Purwakarta, kenaikan ini sesuai PP 78 bahwa kenaikan itu dilihat pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi. "Untuk tahun ini kenaikan UMK itu sekitar 8.5 persen. Yang berarti dari UMK yang tadinya dikisaran sekita Rp. 2.900.000 lebih menjadi Rp. 3.169.000. Paparnya Alaikassalam saat di hubungi lewat ponsel,Kamis (24/11)

Lanjutnya, kenaikan besaran UMK tersebut masih mengacu pada PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Saya kira sudah memenuhi aturan PP 78. Dan itu harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan dalam menggaji karyawannya harus sesuai UMK 2017.

Kemudian, bagaimana dengan nasib para guru honorer yang masih kurang perhatian dari pemerintah. Misalkan salah seorang Guru honorer Sumiati (29), mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008 menerima gajihnya hanya Rp. 200 ribu per bulan, namun, ia tetap berharap agar pemerintah setempat memperhatikan nasib para guru honorer yang mengajar di khususnya di Kab. Purwakarta, termasuk soal kesejahteraan para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tiap bulan saya menerima gajih hanya 200 ribu, uang segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujur ibu dua anak ini. (anas)

Sumber : pwansorjabar.org